Skip to main content

#6 RANCANG KEUANGAN USAHA MU

Keuangan pribadi dan keuangan usaha. Ada beberapa alasan mengapa banyak orang senang mencampur keuangan pribadi dengan keuangan usaha. Penyebab utamanya adalah merasa bahwa uang yang digunakan untuk usaha adalah uang pribadi.

Berikut ini adalah tips sederhana untuk membuat keuangan usaha dan keuangan pribadi menjadi sehat dan seimbang:
1. Pisahkan keuangan usaha dengan keuangan pribadi
2. Tentukan jumlah uang yang akan digunakan untuk kebutuhan usaha
3. Catat pengeluaran dan pemasukan dengan rapi
4. Kurangi resiko dengan cara menghindari hutang
5. Gaji diri sendiri

Ada beberapa hal yang harus diatur tentang berapa banyak yang boleh diambil untuk memenuhi kebutuhan pribadi, berapa banyak yang seharusnya tetap disimpan sebagai modal berputar atau pengembangan usaha dan berapa untuk membayar cicilan hutang. Bagaimana caranya?
a) Melakukan Pencatatan
b) Alokasi Dana; 2.5% untuk zakat, 10% untuk ditabung, 50% untuk belanja keluarga dan pribadi,  25% untuk membayar cicilan hutang, dan 12.5% untuk tabungan usaha atau pengembangan usaha
c) Memisahkan uang usaha dan uang pribadi

Mengelola keuangan usaha.
Pengelolaan keuangan adalah cara mengelola keuangan yang ada di dalam usaha. Keuangan yang dimaksud disini meliputi uang masuk (modal, penjualan, dan lain-lain) dan uang keluar (pembelian alat, bahan baku, hutang, dll). Pengaturan keuangan dapat dilakukan salah satunya dengan pencatatan keuangan.  Pencatatan dilakukan agar pengusaha dapat mengontrol pengeluaran dan apakah pengeluaran yang dilakukan memang dibutuhkan atau tidak. Berikut adalah tabel yang digunakan untuk pencatatan saat masa operasional usaha.


Comments

Popular posts from this blog

#2 GALI IDE USAHA MU

Hayyy temen-temen ehehe, ada bab selanjutnya nih yang bakal aku bahas. Beberapa analisa yang dapat mempermudah kalian untuk menjadi pengusaha muda, mandiri, dan sukses. Di simak lagi yaaa! Pertama. Analisa Pros-Cons (Aspek Positif dan Aspek Negatif) Yang dimaksud yaitu suatu cara untuk menilai apakah ide usaha yang diusulkan layak untuk dijalankan atau tidak. Caranya adalah dengan membandingkan dari aspek positif dan aspek negatifnya. Analisa ini digunakan untuk menentukan satu ide usaha dari beberapa ide dan akan kita nilai mana yang paling baik. Dalam memilah aspek positif dan negatifnya kita perlu mendata beberapa informasi yang ada, antara lain: 1) Keahlian yang dimiliki pengusaha untuk menjalankan usaha, artinya ada berbagai hal yang dikuasai untuk mendukung usaha yang dijalankan. Contohnya kemampuan memasak, menggambar, mengoperasikan komputer, dan atau keterampilan lainnya. 2) Ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan, artinya pengusaha harus mengetahui bahan baku yan...
Sistem & Manajemen Agribisnis Peternakan Agribisnis pada mulanya diartikan secara sempit, yaitu menyangkut subsektor masukan (input) dan subsektor produksi (on farm). Pada perkembangan selanjutnya agribisnis didefinisikan secara luas dan tidak hanya menyangkut subsektor masukan dan produksi tetapi juga menyangkut subsektor pascaproduksi, meliputi pemrosesan, penyebaran, dan penjualan produk. Dengan demikian agribisnis peternakan merupakan kegiatan usaha yang terkait dengan subsektor peternakan, mulai dari penyediaan sarana produksi, proses produksi (budidaya), penanganan pasca panen, pengolahan, sampai pemasaran produk ke konsumen. Dalam subsektor peternakan, subsistem hulu meliputi industri bibit ternak, pakan ternak, obat-obatan dan vaksin ternak, serta alat-alat dan mesin peternakan (alsinnak). Berdasarkan jenis outputnya, subsistem usahatani dapat digolongkan menjadi usaha ternak perah, usaha ternak potong/pedaging, usaha ayam petelur, dan lain-lain. Subsist...

Peran Agribisnis dalam Perekonomian Nasional

Kontribusi sektor agribisnis dalam perekonomian dapat diukur dengan berbagai indikator seperti kontribusinya dalam pembentukan GDP, kesempatan kerja, dan perdagangan internasional. Disamping itu peranannya juga dapat dilihat dari kontribusinya dalam pembangunan ekonomi daerah, ketahanan pangan nasional dan pelestarian lingkungan hidup.  Peran tersebut  diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 17 tahun 2007 tentang RPJPN tahun 2005-2025, menyatakan bahwa visi pembangunan nasional tahun 2005-2025 adalah: Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur. Untuk mewujudkan visi pembangunan nasional tersebut ditempuh melalui delapan misi yang mencakup: (1) mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila, (2) mewujudkan bangsa yang berdaya saing, (3) mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum, (4) mewujudkan Indonesia aman, damai dan bersatu, (5) mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan, (6) mewujudkan Ind...